Tabungmas
- Memberikan manfaat investasi bagi nasabah khususnya nasabah mikro untuk memenuhi kebutuhan finansialnya selain menabung dan transaksi.
- Suku Bunga di hitung dari saldo harian.
- Nasabah tidak dibebankan biaya administrasi bulanan.
- Mudah dijangkau oleh masyarakat setempat.
- Perubahan suku bunga, dan atau biaya yang diantaranya dapat dipengaruhi oleh perubahan suku bunga LPS.
- Nasabah berkewajiban menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya dan konsekuensi jika Nasabah tidak menyampaikan informasi dan/atau data yang sebenarnya menjadi tanggungjawab Nasabah sepenuhnya.
- Penyalahgunaan buku Tabungan dan/atau rekening tabungan menjadi tanggungjawab Nasabah sepenuhnya.
- Tidak dijaminkan Tabungan Nasabah Oleh LPS apabila :
- Nominal saldo simpanan Nasabah pada Bank melebihi Rp 2 miliar
- Suku bunga Tabungan Nasabah melebihi tingkat penjaminan LPS.
- Merupakan pihak yang menyebabkan keadaan Bank menjadi tidak sehat. (Memiliki kredit macet pada Bank)
Kelengkapan dokumen persyaratan:
- Mengisi form pembukaan rekening dan menandatangani sesuai dengan tanda tangan yang ada pada E-KTP.
- Melampirkan kartu identitas diri yang berlaku:
- WNI:E-KTP- WNA:Membawa Paspor yang asli dan KITAS/KITAP (Kartu Izin Tinggal) jika menetap di Indonesia.
- Tabungmas bisa dibuka oleh perorangan, termasuk anak-anak yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran.
- Jika perusahaan atau kelompok melampirkan Akta Perusahaan, Ijin-ijin dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
- Setoran awal minimal Rp 50.000,-
Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:
Contoh: Posisi saldo yang diterima nasabah per harinya sesuai dengan saldo harian adalah sebagai berikut:
(Posisi akhir hari)
(% pertahun)
(per hari)
Bunga Harian :
Bunga harian = (Saldo Akhir Hari x %) x (Hari / 365)
- Perhitungan berdasarkan saldo harian yang akan diakumulasikan dan dibayarkan pada akhir bulan.
- Metode perhitungan bunga menggunakan bunga progresif (bertingkat).
- Nominal bunga sesudah dipotong pajak 20%.
Tabel simulasi untuk perhitungan bunga tersebut bersifat ilustrasi, perhitungan bunga yang akurat tetap mengikuti perhitungan sebagaimana berlaku pada sistem Bank.
- Nasabah berkewajiban memberikan data/informasi yang lengkap dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, asli (apabila diperlukan oleh Bank).
- 1 (satu) nasabah dapat memiliki lebih dari 1 (satu) rekening tabungan.
- Apabila terdapat perubahan ketentuan, Bank akan menginformasikan atas perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan produk dan layanan ini melalui surat atau cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal terdapat penurunan suku bunga, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima nasabah.
- Informasi terkait jenis, fitur, tarif, limit transaksi, suku bunga, biaya dan layanan dapat diakses melalui website resmi BPR www.danamasbelu.com.
Wajib dibaca :
- Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembukaan rekening dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
- Apabila suatu saat Bank melakukan kajian dan mengubah kebijakan suku bunga, biaya, fitur, layanan, risiko, syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen RIPLAY ini, maka Bank akan menginformasikan kepada Nasabah melalui media publikasi resmi yang dimiliki oleh BPR Danamas Belu dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan. Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan terhadap persyaratan dan atau layanan yang dimiliki setelah menyelesaikan seluruh kewajiban.
- Bank dapat menolak permohonan produk Nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Tabunganku
*Rekening dinyatakan Dormant apabila selama 6 bulan tidak ada transaksi debet maupun kredit. Aktivasi rekening dormant dapat dilakukan setelah nasabah melakukan penyetoran.
- Memberikan manfaat investasi bagi nasabah khususnya nasabah mikro untuk memenuhi kebutuhan finansialnya selain menabung dan transaksi.
- Suku Bunga di hitung dari saldo harian.
- Nasabah tidak dibebankan biaya administrasi bulanan.
- Mudah dijangkau oleh masyarakat setempat.
- Perubahan suku bunga, dan atau biaya yang diantaranya dapat dipengaruhi oleh perubahan suku bunga LPS.
- Nasabah berkewajiban menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya dan konsekuensi jika Nasabah tidak menyampaikan informasi dan/atau data yang sebenarnya menjadi tanggungjawab Nasabah sepenuhnya.
- Penyalahgunaan buku Tabungan dan/atau rekening tabungan menjadi tanggungjawab Nasabah sepenuhnya.
- Tidak dijaminkan Tabungan Nasabah Oleh LPS apabila :
- Nominal saldo simpanan Nasabah pada Bank melebihi Rp 2 miliar
- Suku bunga Tabungan Nasabah melebihi tingkat penjaminan LPS.
- Merupakan pihak yang menyebabkan keadaan Bank menjadi tidak sehat. (Memiliki kredit macet pada Bank)
Kelengkapan dokumen persyaratan:
- Mengisi form pembukaan rekening dan menandatangani sesuai dengan tanda tangan yang ada pada E-KTP.
- Melampirkan kartu identitas diri yang berlaku:
WNI:E-KTPWNA:Membawa Paspor yang asli dan KITAS/KITAP (Kartu Izin Tinggal) jika menetap di Indonesia.
- Tabunganku bisa dibuka oleh perorangan, termasuk anak-anak yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran.
- Jika perusahaan atau kelompok melampirkan Akta Perusahaan, Ijin-ijin dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
- Setoran awal minimal Rp 20.000,-
Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:
Contoh: Posisi saldo yang diterima nasabah per harinya sesuai dengan saldo harian adalah sebagai berikut:
| Saldo (Posisi akhir hari) |
Suku Bunga (% pertahun) |
Nominal Suku Bunga (per hari) |
|---|---|---|
| Rp. 50.000,- | 3,25% | Rp. 4,- |
| Rp. 1.000.000,- | 3,25% | Rp. 89,- |
| Rp. 5.000.000,- | 3,25% | Rp. 445,- |
| Rp. 10.000.000,- | 3,25% | Rp. 712,- |
- Perhitungan berdasarkan saldo harian yang akan diakumulasikan dan dibayarkan pada akhir bulan.
- Metode perhitungan bunga menggunakan bunga progresif (bertingkat).
- Nominal bunga sesudah dipotong pajak 20%
Tabel simulasi untuk perhitungan bunga tersebut bersifat ilustrasi, perhitungan bunga yang akurat tetap mengikuti perhitungan sebagaimana berlaku pada sistem Bank.
- Nasabah berkewajiban memberikan data/informasi yang lengkap dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, asli (apabila diperlukan oleh Bank).
- 1 (satu) nasabah dapat memiliki lebih dari 1 (satu) rekening tabungan.
- Apabila terdapat perubahan ketentuan, Bank akan menginformasikan atas perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan produk dan layanan ini melalui surat atau cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal terdapat penurunan suku bunga, akan berpengaruh terhadap berkurangnya nominal bunga yang diterima nasabah.
- Informasi terkait jenis, fitur, tarif, limit transaksi, suku bunga, biaya dan layanan dapat diakses melalui website resmi BPR www.danamasbelu.com.
Wajib dibaca:
- Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pembukaan rekening dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
- Apabila suatu saat Bank melakukan kajian dan mengubah kebijakan suku bunga, biaya, fitur, layanan, risiko, syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen RIPLAY ini, maka Bank akan menginformasikan kepada Nasabah melalui media publikasi resmi yang dimiliki oleh BPR Danamas Belu dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan. Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan terhadap persyaratan dan/atau layanan yang dimiliki setelah menyelesaikan seluruh kewajiban.
- Bank dapat menolak permohonan produk Nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.